Kadislutkan Prov. Kalteng Pimpin Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (SDKP) se-Kalteng
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah memimpin Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) se-Kalteng, bertempat di aula dinas setempat, Kamis (27/1/2022). Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting ini, Kepala Dislutkan didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Hj. Rasifahani. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Dinas Perikanan atau yang membidangi perikanan di kabupaten/kota se-Kalteng.
Dalam arahannya Darliansjah menyampaikan, “Tujuan dilakukannya rapat koordinasi peningkatan sinergitas pengawasan SDKP ini antara lain untuk meningkatkan harmonisasi dan kerja sama hubungan antara pemerintah kabupaten/kota, dalam hal pengawasan di daerah. Selain itu perlu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kapasitas sumber daya personil dan sarana prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah, serta terjalinnya komunikasi yang baik antar pihak kabupaten/kota dalam pelaksanaan kebijakan pengawasan pusat dan daerah terutama dalam penerapan regulasi peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pengawasan serta pendelegasian sebagian kewenangan pengawasan kepada pihak kabupaten/kota yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.”
(Baca Juga : Peresmian Ponpes Tanwirul Muslimin di Jalan Talawang Raya)
Pertimbangan dilaksanakannya rapat koordinasi ini antara lain :
1. Dampak dari Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, khususnya di bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan menjadi kewenangan provinsi sehingga beragamnya multitafsir kabupaten/kota tentang persoalan kewenangan pengawasan di daerah.
2. Penekanan implementasi nomenklatur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
3. Pelimpahan kewenangan pengawasan dari kabupaten/kota ke provinsi menjadikan persoalan aset pengawasan di daerah yang tidak terkelola secara optimal.
4. Banyaknya terjadi konflik nelayan di daerah dan kasus pelanggaran/pidana perikanan yang tidak tertangani secara cepat oleh pihak provinsi dikarenakan terbatasnya anggaran dan personil pengawasan di provinsi.
5. Luasnya perairan umum daratan (11 sungai besar) dan perairan laut di Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang 750 km sampai 12 mil dari Kabupaten Kapuas sampai Kabupaten Sukamara, pengawasan menjadi sangat terbatas apabila hanya dilakukan pihak provinsi.
6. Terbatasnya penganggaran pengawasan yang ada di provinsi maupun pusat sehingga pembangunan sarana dan prasarana pengawasan menjadi tidak maksimal.
7. Perlu dibuatnya peraturan Gubernur tentang pembagian pendelegasian kewenangan pengawasan kepada pihak kabupaten/kota.
Dalam rapat tersebut dibahas dan disepakati beberapa poin pendelegasian kewenangan provinsi kepada kabupaten/kota. Untuk 7 kabupaten pesisir laut dan umum dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan laut sampai 4 mil serta pelaku usaha, pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan POKMASWAS, dan pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan. Sedangkan untuk 7 kabupaten wilayah perairan umum dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan POKMASWAS, dan pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan.
Berdasarkan hasil keputusan peserta rapat koordinasi, 14 kabupaten/kota se-Kalteng mendukung untuk dituangkan dalam rumusan kesepakatan sebagai bahan dalam pembuatan peraturan Gubernur serta sebagai dasar hukum bagi kabupaten/kota dalam mengambil kebijakan dalam pengawasan SDKP dan penganggaran di kabupaten/kota.
“Berdasarkan hasil masukan anggota rapat koordinasi ini dapat disimpulkan beberapa hal antara lain bahwa perlu terus dilakukan koordinasi, fasilitasi, pendampingan dalam hal pengawasan SDKP bekerja sama dengan pihak kabupaten/kota, kemudian perlu melakukan sinkronisasi dan kajian teknis lanjutan dengan pihak kabupaten/kota dalam pembuatan regulasi perda dan pergub dalam hal pemantapan pengawasan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, selanjutnya pengawasan SDKP ke depan tidak hanya pada pemanfaatan sumber daya ikan, akan tetapi juga dilakukan pada sektor budidaya perikanan, pengolahan hasil perikanan serta peningkatan SDM perikanan dengan pendidikan pelatihan tenaga pengawas perikanan di kabupaten/kota, serta bagi kabupaten/kota yang belum memiliki tenaga penyuluh perikanan agar dapat segera diusulkan ke BPSDM KKP dengan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” tutup Darliansjah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar